Negara (Antara Bali) - Ni Wayan Sulasmi, relawan KPU Jembrana yang dipecat, mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena menganggap KPU setempat telah sewenang-wenang.
"Saya membuat laporan tertulis, yang saya sampaikan kepada Panwaslu Jembrana, dengan tembusan ke DKPP, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Jembrana," kata Sulasmi, di Negara, Rabu.
Dalam laporan tertulis tersebut, ia minta untuk dilakukan investigasi dan verifikasi pemecatan dirinya, karena sangat merugikan dirinya dari sisi moral dan nama baik.
Sulasmi dipecat KPU Jembrana dengan tuduhan tidak netral, karena ada baliho salah satu caleg yang dipasang di depan rumahnya.
Terkait baliho tersebut, antara Sulasmi dan KPU berbeda pendapat, dimana Sulasmi mengatakan, baliho berada di luar pagar rumahnya, sementara KPU menganggapnya di dalam pagar.
"Saya ada bukti foto baliho tersebut berada di luar pagar, dan saya tidak tahu kapan dan siapa yang memasangnya. Kalau saya turunkan sendiri, saya takut dituntut karena untuk penurunan baliho, ada mekanisme yang harus ditempuh, serta harus dilakukan institusi yang berwenang untuk melakukan itu," katanya.(GBI)