Denpasar (Antara Bali) - Tenaga medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, dr Hanati, dicecar oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 16,72 gram oleh seorang petugas satuan pengamanan di stasiun televisi lokal di Bali.
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin, Hanati menganggap bahwa terdakwa I Ketut Kusuma Jaya Adi (33) sebagai pemakai bukan pengedar sehingga tidak layak dihukum, tetapi harus direhabilitasi.
Namun majelis hakim meminta Hanati yang dihadirkan sebagai ahli itu memberikan alasan. "Apa dasar Saudara mengatakan terdakwa sebagai pengguna sabu sebanyak itu," kata Ketua Majelis Hakim I Made Suweda.
Hakim menggap keterangan saksi dalam memberikan keterangan janggal karena barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 16 paket. Namun Hanati tidak menjawab secara jelas.
Saksi itu pun kembali memberikan jawaban yang berbelit-belit, saat majelis hakim menanyakan, apakah terdakwa sebagai pengedar atau hanya sebagai pemakai.
Hal yang sama ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Nyoman Widana, terkait keterlibatan terdakwa dalam sindikat pengedar narkotika. "Masak sabu-sabu sebanyak itu digunakan sendiri?" ujarnya.
Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di pojok belakang rumahnya.
Penangkapan terdakwa berawal adanya laporan masyarakat yang menyatakan terdakwa sering membawa dan menggunakan narkotika. Menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Namun saat petugas menggiring terdakwa dan melakukan penggeledaan di tempat tinggalnya, petugas menemukan 16 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Ketut Kusuma mengaku sering diberi sabu-sabu secara cuma-cuma oleh temannya jika berhasil mengamankan, menjual, dan mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri pada 9 Oktober 2013 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA) dan dalam tes urine dinyatakan negatif.
Dalam perkara itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WRA)
Tenaga Medis RSUP Sanglah Dicecar Soal Sabu-sabu
Senin, 3 Februari 2014 19:31 WIB