Denpasar (Antara Bali) - Pasangan suami-istri yang membobol kartu debit Bank Mandiri senilai Rp14,8 juta diganjar hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Putusan majelis hakim yang diketuai Firman PangGabean terhadap kedua terdakwa, yakni Mas Arya Perdana Kusuma dan Dinda Artista itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian yang merugikan orang lain," ujar Firman Pangabean.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa kedua terdakwa dan temannya memanfaatkan kartu debit atas nama Sapto untuk membeli tiga unit telepon seluler di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Setelah membeli telepon seluler, kedua terdakwa menggunakan kartu debit tersebut untuk menyewa vila bersama kedua temannya, Celle dan Putri, di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat menginap di vila di kawasan Kuta, terdakwa dan dua temannya mengambil kelengkapan vila, seperti handuk, pengering rambut, dan pesawat telepon, dengan cara dimasukan ke dalam tas motif batik.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban yang tidak disebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian pihak bank yang mendapat komplain dari nasabahnya itu melapor kepada polisi dan kedua terdakwa tertangkap sedang berada di dalam hotel. (WRA)
Pasutri Pembobol Kartu Debit Diganjar Satu Tahun
Senin, 3 Februari 2014 18:53 WIB