Jakarta (Antara Bali) - Aparat Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami-istri dari empat orang tersangka jaringan internasional pemalsuan dan pencurian data pemilik kartu kredit maupun debit.
"Pelaku memalsukan kartu kredit dengan cara mencuri, kemudian mengkloning seluruh nomor kartu dan data pemiliknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Petugas meringkus tersangka suami-istri, ACN (37) dan SA (36) di rumahnya daerah Medan, Sumatera Utara pada 6 Mei 2013, kemudian KN dan FA di Sidoarji, Jawa Timur.
Kombes Rikwanto menjelaskan pengungkapan berawal saat polisi menerima laporan dugaan pembobolan kartu kredit dan debit dari pihak perbankan pada akhir Maret 2013.
Selanjutnya, polisi menduga ada pembobolan kartu kredit dan debit dengan modus mencuri data nasabah beberapa bank.
Berdasarkan penelusuran, pelaku mencuri data pemilik kartu kredit dan debit dari komputer kasir saat pemilik bertransaksi dengan cara menggesek kartu pada beberapa toko. (*/WRA)
Suami-Istri Terlibat Jaringan Pemalsuan Kartu Kredit Internasional
Kamis, 30 Mei 2013 22:01 WIB