Denpasar (Antara Bali) - Pasangan suami-istri yang membobol kartu debit Bank Mandiri senilai Rp14,8 juta dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, JPU Aries Fajar menyatakan bahwa terdakwa kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri, yakni Mas Arya Perdana Kusuma-Dinda Artista secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian yang merugikan orang lain.
"Terdakwa secara sengaja mencari keuntungan dari suatu benda yang bukan milik pribadi dan merugikan orang lain," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean itu.
Dalam sidang sidang sebelumnya, kedua terdakwa dan temannya memanfaatkan kartu debit atas nama Sapto untuk membeli tiga unit telepon seluler di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Setelah membeli telepon seluler, kedua terdakwa menggunakan kartu debit tersebut untuk menyewa vila bersama kedua temannya, Celle dan Putri, di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat menginap di vila di kawasan Kuta, terdakwa dan dua temannya mengambil kelengkapan vila, seperti handuk, pengering rambut, dan pesawat telepon, dengan cara dimasukan ke dalam tas motif batik.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban yang tidak disebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian pihak bank yang mendapat komplain dari nasabahnya itu melapor kepada polisi dan kedua terdakwa tertangkap sedang berada di dalam hotel. (WRA)
Pasutri Pembobol Kartu Debit Dituntut Satu Tahun
Senin, 20 Januari 2014 20:05 WIB