Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, mengampanyekan gerakan antipolitik uang kepada partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kepada semua pimpinan parpol dan para caleg untuk tidak melakukan politik uang menjelang Pemilu 2014," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, di Singaraja, Kamis.
Ia juga berharap kepada masyarakat turut berpartisipasi dengan melapor ke panwaslu jika menemukan praktik politik uang yang dilakukan para caleg atau pengurus parpol.
Berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipenjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Demikian halnya setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Nomor 8/2012 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Sementara setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (M038)