Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa dugaan kasus korupsi koperasi serba usaha (KSU) Lestari Desa Tegalcangkring Kabupaten Jembrana I Ketut Suardi yang merugikan negara hingga Rp100 juta dalam pengadaan jaringan telepon mandiri (PABX) dituntut 1,5 tahun penjara.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun subsider enam bulan penjara denda Rp50 juta dan mengembalikan uang negara Rp100 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ray Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa di antaranya selama persidangan bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga, pernah menjadi pejabat publik di Kabupaten Jembrana, tidak pernah terlibat permasalahan hukum, dan telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp100 juta.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Jaksa.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono, juga diungkapkan terdakwa yang juga Ketua KSU Lestari telah mengakui kesalahannya dalam mengelola dana bergulir dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali.
Telah ditunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana yang saat itu dijabat Gede Winasa mengenai instruksi pengembalian dana bergulir setiap enam bulan sekali dalam waktu empat tahun.
Selain itu juga diungkapkan perubahan proposal pendirian KSU Lestari yang awalnya untuk pengelolaan perusahaan roti, pembayaran rekening listrik, dan simpan pinjam. Namun ternyata peruntukan dana itu berubah menjadi pembangunan jaringan telepon mandiri (PABX), terdakwa tidak dapat jelaskan alasannya. (WRA)
Terdakwa Korupsi Koperasi Jembrana Dituntut 1,5 Tahun
Jumat, 17 Januari 2014 23:08 WIB