Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa mantan Ketua korupsi Koperasi Jagatditha, Kabupaten Badung, I Wayan Budiasa yang terlibat dalam kasus korupsi penyaluran dan pinjaman dana bergulir koperasi pada tahun 2005-2010 sempat tidak mampu berbicara.
Terdakwa, I Wayan Budiasa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar, Rabu, berulang kali tidak mampu memberikan keterangan karena mengalami gangguan pernafasan sehingga Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana menskor persidangan selama lima menit.
"Saudara masih sehat? Kalau tidak, saya skor persidangan ini sampai saudara sehat kembali dan bisa memberikan keterangan. Tolong keluarganya ambilkan minum," ujarnya.
Dalam persidangan itu, terdakwa dengan raut wajah memerah terlihat sangat syok ketika mengambil minum yang diberikan oleh keluarganya di ruang persidangan tersebut.
Setelah beberapa menit, sidang dilanjutkan dan terdakwa mampu memberikan keterangan seperti biasanya.
Terdakwa diminta menjelaskan awal berdirinya koperasi tersebut dan pinjaman uang selama 2005-2010 tanpa sepengetahuan staf lainnya.
Sementara itu, mantan Bendahara Koperasi Jagatditha, Wayan Mendi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengaku tidak tahu secara detail apa yang dilakukan I Wayan Budiasa.
Perkara ini bermula ketika Pemkab Badung menyalurkan dana pinjaman dana bergulir kepada koperasi-koperasi di wilayah Badung yang telah memenuhi syarat. Kepada koperasi yang telah menerima pinjaman diwajibkan mengembalikan angsuran pokok dan bunga pinjaman yang disetorkan melalui rekening tabungan pusat koperasi Jagaditha sebagai rekening penampung.
Selanjutnya terdakwa I Wayan Budiasa dan Wayan Mendi tidak membuatkan rekening tersendiri atau khusus untuk menampung pengembalian angsuran pokok dan bunga pinjaman tetapi malah dana tersebut digabungkan satu dengan rekening simpan pinjam koperasi yang ada di Bank BPD Bali, padahal I Wayan Budiasa telah mengetahui bagaimana aturan seharusnya. Sedangkan untuk pencairan dananya hanya bisa dilakukan oleh Wayan Budiasa dan Wayan Mendi selaku ketua dan bendahara.
Tahap pengembalian angsuran pokok dan pinjaman tersebut seharusnya dikumpulkan oleh kasir dan petugas-petugas lain kemudian dilaporkan kepada ketua koperasi juga kepada Tim Pembina koperasi dan UKM untuk digulirkan kembali kepada koperasi lainnya.
Namun oleh terdakwa uang pengemnbalian pokok tersebut sebagian tidak digulirkan kembali melainkan dipinjam secara pribadi atas nama KSU Kencana tanpa melalui prosedur yang berlaku untuk keperluan pribadinya.
Namun dalam hal itu, terdakwa I Wayan Mendi yang mengetahui hal tersebut tidak mencegah padahal yang bersangkutan sebagai bendahara memiliki kewenangan.
Berdasarkan hasil audit BPKP tanggal 4 Agustus 2014 Pemkab Badung mengalami kerugian sebesar Rp1.650.060.020. Terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP. (WDY)