Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, menahan GS, bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari, Senin, terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Pemkab setempat.
"Berkas sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Setelah tersangka ditahan, kami juga segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto.
Menurutnya, GS datang dengan didampingi Made Dwipa Negara, kuasa hukumnya, dan sempat diperiksa oleh tim penyidik selama satu jam, sebelum dibawa ke Rutan Negara.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Bali terlebih dahulu memvonis I Ketut Suardi, selaku Ketua KSU Lestari satu tahun penjara, karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan bantuan dana bergulir Rp100 juta dari Pemkab Jembrana.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.