Singaraja (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kabupaten Buleleng, meniadakan transaksi tunai antara pemohon paspor dengan petugas.
"Sejak 9 Desember 2013, biaya permohonan paspor langsung dibayar melalui bank," kata Kepala Imigrasi Kleas II Singaraja Filianto Akbar, Rabu.
Menurut dia, dengan diterapkan sistem itu diharapkan mampu mengikis praktik pungutan liar yang biasa dilakukan oleh petugas Imigrasi kepada pemohon paspor.
"Setelah bayar di bank, pemohon bisa langsung mengambil sidik jari, foto, dan wawancara," kata pria yang akrab disapa Filip itu.
Ia menyebutkan bahwa penerbitan paspor pada tahun 2013 mencapai 3.332 eksemplar, sebanyak 2.267 eksemplar di antaranya diajukan oleh pemohon baru. (M038)
Imigrasi Singaraja Tiadakan Transaksi Tunai
Rabu, 1 Januari 2014 19:20 WIB