Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar memberikan kemudahan dalam mengurus paspor kepada masyarakat dengan sistem baru melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu atau "One Stop Service" (OSS).
"Dulu pemohon ke imigrasi sampai tiga-empat kali, sekarang cukup sekali saja pemasukan berkas, langsung antre, kemudian wawancara, pengambilan foto, sidik jari dan langsung pulang. Kemudian hari kedua jadwal pengambilan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu Wardhana usai pembukaan Sosialisasi Sistem Penerbitan Paspor Terpadu atau "One Stop Service" di Sanur, Denpasar, Selasa.
Menurut dia, dengan sistem yang mempersingkat pengurusan surat perjalanan ke luar negeri itu, pemohon kini dapat menyingkat waktu pelayanan standar menjadi tiga hari kerja jika dibandingkan sebelumnya empat hari.
Pihaknya telah melaksanakan sistem baru itu efektif mulai 27 Januari 2014.
Saat pertama kali digunakan, petugas sempat mengalami kendala dalam hal antrean pemohon. Namun setelah berjalan hingga saat ini yang dilayani tiga meja dengan total enam petugas, pelayanan permohonan paspor sudah berjalan lancar.
Dia menjelaskan bahwa sejatinya sistem OSS itu sudah lama diberlakukan namun saat ini dimodifikasi menjadi lebih singkat serta efektif dan efisien.
"Yang membedakan tidak ada loket lagi jadi pemohon langsung masuk pemberkasan, pemeriksaan, wawancara, foto, dan sidik jari di situ (satu loket)," imbuhnya.
Dengan sistem baru itu, Bambang menambahkan bahwa waktu kerja petugas juga dipersingkat yakni pada pukul 15.00-15.30 WITA, seluruh pembuatan paspor sudah selesai dilakukan semuanya dengan rata-rata pembuatan paspor perhari mencapai 150 buku paspor.
Dia berharap, dengan semakin mudahnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan sistem OSS, maka akan meminimalkan keterlibatan calo pembuat paspor.
"Dengan OSS, maka ada kepastian waktu, biaya dan persyaratan serta transparansi. Kami juga ada pengendalian internal, tim selalu bergerak mengawasi itu (calo)," ujarnya. (WDY)
Imigrasi Denpasar Permudah Urus Paspor Dengan "OSS"
Selasa, 13 Mei 2014 14:07 WIB