Malang (Antara Bali) - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI
Ronny F Sompie mengemukakan bahwa selama tahun 2017 Imigrasi menunda
penerbitan lebih dari 4.000 paspor yang diajukan warga demi memberikan
perlindungan terhadap yang bersangkutan (pemohon) maupun negara.
"Penundaan
ini kami lakukan setelah melihat adanya ketidaksinkronan ketika
dilakukan wawancara. Kami sarankan kalau tujuannya bekerja, mereka harus
mengurus kelengkapan di Kementerian Tenaga Kerja," kata Ronny F Sompie
saat memberikan kuliah tamu bertajuk "Peran dan Fungsi Imigrasi dalam
Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri" di Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Selasa.
Menurut Ronny, kalau paspor untuk bekerja, yang mengajukan harus
jelas bagaimana "job ordernya" dan negara tujuan. Dan, semua itu juga
melalui Kedutaan Besar Indonesia di negara tujuan. "Semua harus jelas
dulu baru kami terbitkan paspornya," ucapnya.
Ia mengemukakan saat ini ada modus job order dari perusahaan
swasta di luar negeri, padahal itu sindikat perdagangan orang yang
langsung diorder dari swasta melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta
(PPTKIS).
Prosedur yang dijalankan sering "potong kompas" dan pengurusan
paspornya melalui program umrah, bebas kunjungan, bahkan haji. Jumlah
jamaah haji 2017 yang belum kembali ke Tanah Air sekitar 40 orang.
"Rata-rata jamaah haji yang belum kembali ini tidak masuk kuota haji,"
ucapnya.
Selain menunda penerbitan paspor, lanjutnya, pihaknya juga menunda
pemberangkatan sejumlah alon tenaga kerja di check point lintas batas,
baik dari pelabuhan maupun bandara. "Ketika mereka diperiksa, visanya
bukan untuk bekerja, tetapi umrah atau wisata, sehingga kami sarankan
utnuk mengurus di Kemenaker dulu," katanya.
Saat ini ada tujuh lintas batas darat, yakni tiga berada di
Kalimantan Barat, tiga di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu di Papua
dan tahun depan pemerintah akan membangun sekitar sembilan pos lintas
batas lagi. "Bangunan lintas batas ini sekarang menjadi daerah tujuan
wisata karena bangunannya megah," ujarnya.
Pada kesempatan itu Ronny menyarankan agar seluruh Kantor
Imigrasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 125 itu terus
mengupayakan sosialisasi, khususnya untuk calon tenaga kerja yang
bekerja di luar negeri karena ada beberapa negara yang tidak melayani
visa job order cleaning service," katanya.
Perlindungan terhadap WNI, lanjutnya, tidak hanya berlaku di dalam
negeri, tetapi juga di luar negeri. "Ini sudah menjadi kewajiban
pemerintah berdasar Nawacita pemerintah RI saat ini," tuturnya.
Perlindungan dan pengawasan ini tidak hanya berlaku bagi WNI yang
akan dan sedang berada di luar negeri, tetapi juga warga negara asing
(WNA) yang akan masuk ke Indonesia. "Pengawasan terhadap WNA yang masuk
ke Indonesia adalah demi menjaga tegaknya kedaulatan negara," paparnya.
Dirjen Imigrasi memiliki wewenang absolut untuk menentukan WNA
yang boleh masuk atau tidak ke Indonesia. "WNA yang boleh masuk ke
Indonesia dipastikan benar-benar tidak mengganggu keamanan dan
ketertiban Indonesia dan tidak bermusuhan dengan rakyat," ujarnya. (WDY)
Imigrasi Menunda Penerbitan 4.000 Paspor
Selasa, 31 Oktober 2017 18:24 WIB