Denpasar (Antara Bali) - Pertemuan Majelis Desa Pakraman se-Bali agenda utamanya adalah membahas keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terkait terbitnya Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro.
"Pembahasan paling utama dalam `Pesamuan Agung` MDP ke-5 tersebut terkait terbitnya UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM tersebut, sebab keberadaan LPD sebelumnya telah diatur dalam Perda LPD dan Pergub Bali," kata Ketua Umum MDP Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan selama ini lembaga keuangan desa adat yang ada di Bali cukup eksis di tengah pesatnya perbankan nasional.
"Walau dalam UU LKM, pada pasal 39 ayat 3 menentukan, LPD dan Lumbung Pitih Nagari serta sejenis yang telah ada sebelum UU ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU ini," katanya.
Ia mengatakan masalah hukum yang potensial muncul dari rumusan pasal 39 ayat 3 UU LKM adalah pemahaman tentang "lembaga sejenis", pemahaman tentang "yang telah ada sebelum UU ini berlaku, dan pemahaman tentang "dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat".
"Oleh karena itu dalam pertemuan ini sangat penting untuk dibahas terkait UU tersebut, sehingga dalam penerapan di masyarakat tidak menjadi simpang siur, melainkan harus mampu bersinergi dengan dasar hukum yang ada sebelumnya, yaitu Perda dan Pergub itu," ucap Jero Gede Suwena didampingi Sekretarisnya Ketut Sumarta.
Selain membahas terbitnya UU LKM terkait keberadaan LPD, kata dia, juga pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut program-program yang telah disusun MDP tersebut.
"Kami juga dalam pertemuan ini membahas program kerja dan mengevaluasi program tersebut yang telah dilaksanakan oleh pengurus MDP Bali," katanya. (LHS)
MDP Bahas Eksistensi LPDTerkait UU LKM
Minggu, 22 Desember 2013 13:32 WIB