Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberi waktu selama lima hari kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, Dewa Satria selaku penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan belum siap membacakan nota pembelaan.
Dewa Satria beralasan masih mengumpulkan berkas-berkas untuk pembelaan terhadap kliennya yang dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Majelis Hakim yang terhormat sekiranya memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk melengkapi berkas pembelaan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Ngurah Jayalantara kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hadi Masruri saat memulai sidang itu.
Majelis hakim memberikan tenggat selama lima hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. "Saya segera siapkan," kata Dewa Satria menanggapi permintaan majelis hakim.
Hendra tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 408,7 gram saat baru tiba di Bandara Ngurah Rai pada 2 April 2013.
Penangkapan terdakwa atas informasi dari tiga temannya yang ditangkap lebih dulu, yakni Sebastian Simanjuntak, Alfath Fitra Kusuma, dan Sugiono saat berada di tempat hiburan malam di Denpasar.
Petugas BNN yang telah mengawasinya langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap kotak spiker itu berisi empat paket sabu-sabu dengan berat total 408,7 gram bruto. (WRA)