Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan negeri Denpasar, Bali, menyidangkan dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, yakni Hadi Samsul Bahri (38) dan Yoyok Handoko (44) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni itu.
"Kedua terdakwa didakwa Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ahari Kurniawan di Denpasar, Senin.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,02 brutto atau 0,01 gram netto.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan kedua terdakwa dan temannya Edward (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua terdakwa bersama temannya itu sedang asing mengisap sabu di dekar kandang ayam langsung digrebek petugas tanpa perlawanan.
Kepada petugas kedua terdakwa mengaku membeli barang haram itu sebanyak satu gram dengan harga Rp2 juta dari seseorang bernama Memen (DPO). Kemudian, kedua terdakwa menggunakan sabu itu bersama bersama temannya Edward.
Setelah menggunakan barang haram itu, kedua tidak mengetahui bahwa kegiatannya itu sudah dipantau petugas dan petugas menemukan sisa pakai sabu-sabu yang digunakan kedua terdakwa.
Selain itu, petugas menemukan satu botol plastik berisi alat hisap berupa bong. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan duduk dikursi pesakitan. (WDY)