Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah salah satu pendiri Partai Demokrat, Iryanto Muchyi, yang juga menjabat sebagai staf ahli anggota DPR RI agar tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Selain itu, KPK juga mencegah Kadin Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas, Ayodya Bellini Hindriono. Keduanya dicegah hingga enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2013.
"Perlu diinformasikan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk Staf Ahli Anggota DPR RI Iryanto Muchyi dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Johan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan sejumlah pihak lain.
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Iryanto diketahui juga merupakan calon anggota DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jawa Tengah-II (Demak, Jepara) Nomor urut 4 sebagaimana tertulis dalam blog pribadinya http://iryantomuchyi.blogspot.com. (M038)
KPK Cekal Pendiri Demokrat
Jumat, 29 November 2013 18:08 WIB