Jakarta (Antara Bali) - Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswotomo, diperiksa KPK dalam dugaan
tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas), Rudi Rubiandini.
"Tunggu saja ya," kata Siwotomo, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB Senin.
Dia
yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu langsung
masuk ke ruang tunggu saksi KPK untuk diperiksa bagi tersangka direktur
PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Simbolon, yang sudah ditahan
sejak 24 Juni lalu di Rumah Tahanan KPK.
Dalam amar putusan hakim untuk perkara Rubiandini, disebutkan
Rubiandini menerima 522,5 ribu dolar Amerika Serikat dari Simbolon, pada
Januari-Juli 2013, agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga
gas.
Pemberian uang itu melalui pelatih golf Rubiandini, Deviardi.
Simbolon pernah menjadi saksi dalam sidang Rubiandini, pada 11 Februari 2014, dalam sidang itu ia membantah pemberian uang itu.
Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan Kementerian ESDM,
mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan kementerian itu terkait
perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak.
Padahal jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan
antara Simbolon dengan Deviardi, berisi negosiasi pemberian uang untuk
Rubiandini. Namun Simbolon mengaku ia bukanlah orang yang berbicara
dalam rekaman itu.
Terkait perkara ini, Rubiandini telah divonis bersalah dan dihukum
tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Deviardi divonis penjara empat tahun enam bulan dan denda
Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menjadi aktor
penyerta kejahatan yang dilakukan Rudi.
Adapun salah satu penyuap Rubiandini, yaitu Operational Manager PT
Kernel Oil Pte Limited (KOPL), Simon Gunawan Tandjaya, telah divonis
selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan
kurungan.(WDY)
Wakil Menteri ESDM Diperiksa KPK
Senin, 14 Juli 2014 11:02 WIB