Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sutan Bhatoegana
sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan uang dari sejumlah
perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas).
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan
anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku ketua Komisi VII DPR
tahun 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12
huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Sutan diduga menerima hadiah
atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII atau anggota DPR
RI.
Johan mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang
melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang telah dijatuhi
vonis tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Apakah ada pengembangan seperti kasus yang lain? KPK akan mengembangkan
kasus ini. Apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian
bisa disimpulkan ada pihak lain yang terlibat? Sampai saat ini yang
ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk Pak SB," kata Johan.
Selain Sutan Bhatoegana, KPK juga menetapkan status tersangka untuk
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) Artha Meri Simbolon
(AMS) terkait pengembangan kasus SKK Migas.
"Setelah melakukan gelar perkara, telah ditemukan sedikitnya dua alat
bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait
dugaan pemberian kepada SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS,"
kata Johan.
Artha Meri Simbolon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau
Pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. (WDY)
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Tersangka SKK Migas
Rabu, 14 Mei 2014 15:13 WIB
Setelah melakukan gelar perkara, telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemberian kepada SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS"