Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam penyidikan kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian
ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.
"Saya diperiksa untuk Pak Jero," kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Sutan mengaku tidak mengetahui perihal pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jero.
"Enggak tahu saya, begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya Pak
Jero Wacik, apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu," tambah
Sutan.
Fungsionaris Partai Demokrat itu pun membantah ia diperiksa karena
berasal dari partai yang sama dengan Jero yang menjabat sebagai
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Enggak, enggak ada urusan sama saya, enggak tahu saya," ungkap Sutan.
Ia juga membantah mengetahui mengenai dugaan tindak pemerasan meski
Komisi VII yang pernah dipimpinnya menjadi mitra Kementerian ESDM di
DPR.
"Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana tahu kita," jelas Sutan.
Sutan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan dalam perkara Jero Wacik, kemarin KPK sudah memeriksa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, istri
Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang
Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala
Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.
Djoko Suyanto seusai diperiksa hanya mengaku mengonfirmasi
keterangan Daniel Sparingga yang sudah diperiksa KPK pada Selasa (9/9).
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23
Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu
pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana
operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan
dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta
pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu,
menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (WDY)
KPK Periksa Sutan Bhatoegana Terkait Kasus Jero Wacik
Rabu, 17 September 2014 11:24 WIB