Jakarta (Antara Bali) - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ekspose pada 12 November 2013.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.
Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan yang kedua kalinya, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran senilai 300 ribu dolar AS. (M038)