Denpasar (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar akan menaikkan tarif air minum rata-rata 25 persen dari harga semula mulai awal November 2013 yang dikombinasikan dengan klasifikasi klaster listrik masyarakat.
"Kenaikan tarif ini juga sebagai tindak lanjut dari program penghapusan utang PDAM yang ditentukan bersyarat oleh Kementerian Keuangan. Keputusan ini sesungguhnya dilematis juga bagi kami di tengah belum seutuhnya kami dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan air bersih," kata Dirut PDAM Kota Denpasar Putu Gede Mahaputra di Denpasar, Senin.
Menaikkan tarif, ujar dia, merupakan pilihan yang harus diambil karena salah satu butir ketentuan penghapusan utang oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp66 miliar, dari Rp100 miliar utang PDAM yang disetujui pada tahun 2008 mensyaratkan kenaikan tarif secara bertahap. Sisa utang Rp34 miliar PDAM Denpasar harus diselesaikan secara bertahap hingga 2017.
"Latar belakang penyesuaian tarif ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum yang pada dasarnya tidak terlepas dari asas berkeadilan, keterjangkauan, perlindungan air baku, dan pemulihan biaya," ujarnya.
Mahaputra mengemukakan, jika sebelumnya penetapan golongan pelanggan PDAM sudah berdasarkan pada luas jalan dan fungsi persil, sekarang dikombinasikan dengan klasifikasi klaster listrik.
Untuk masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 watt dan 900 watt, akan mendapatkan subsidi PDAM lebih besar daripada yang menggunakan daya di atas 900 watt dan 2.200 watt. Artinya, digunakan prinsip progresif berkeadilan, yakni ketika konsumen makin banyak memakai air minum, membayarnya juga mahal.
Kebutuhan pokok air bagi pelanggan rumah tangga selama sebulan, menurut dia, sebenarnya hanya 10 meter kubik, sedangkan pemakaian di atas 10 meter kubik, termasuk kebutuhan nonpokok, sehingga dikenai biaya yang lebih tinggi.
Meskipun demikian, kata Mahaputra, jika disimulasikan penyesuaian tarif bagi pelanggan yang menggunakan air minum, misalnya 25 meter kubik, sesungguhnya tidak terlalu tinggi juga karena masih di bawah empat persen upah minimum provinsi (UMP).
Untuk pelanggan air minum dari kelompok sosial dan sosial khusus tidak ikut dikenai kenaikan tarif air minum. Kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan dari kelompok rumah tangga A-1 sampai A-6, niaga kecil, niaga kecil, sedang, dan niaga besar serta industri dan pelabuhan.
Ia mencontohkan penyesuaian tarif untuk kelompok pelanggan A-1 dengan rata-rata pemakaian 27 meter kubik per bulan. Jika mengacu pada tarif lama, mereka harus membayar Rp42.310, sedangkan dengan tarif baru menjadi Rp52.380.
"Kenaikan tarif ini juga sebagai upaya memenuhi anggaran pemasangan berbagai pipa distribusi utama ke depannya karena PDAM Denpasar masih kekurangan air untuk produksi sehingga nantinya harus mengambil air dari Sungai Petanu," katanya.
Direncanakan selama lima tahun ke depan akan dipasang pipa utama PDAM di berbagai kawasan, yakni (1) Jalan Supratman-Subak Dalem-Gunung Guntur dan sekitarnya; (2) Jalan Hangtuah-Raya Puputan-Pemogan dan Pedungan; (3) Daerah Pemecutan Klod; (4) Jalan Cargo/Ubung Kaja dan Pemecutan Kaja; dan (5) Jalan Mahendradatta-Gunung Gede-Buana Kubu-Sidakarya.
Mahaputra mengatakan bahwa kebutuhan produksi air pada tahun 2013 di Denpasar sebanyak 1.422 liter per detik, sedangkan total kapasitas produksi hingga September 2013 sebanyak 1.256,64 liter per detik (3.359.688 meter kubik) sehingga PDAM masih kekurangan kapasitas produksi sebanyak 165,36 liter per detik.
Jumlah produksi sendiri PDAM Denpasar hingga September 2013 sebanyak 3.177.440 meter kubik atau 1.186,33 liter per detik. PDAM Denpasar membeli dari PDAM Gianyar sejumlah 5.860 meter kubik (2,26 liter per detik) dan PDAM Badung mencapai 176.388 meter kubik (70,31 liter per detik). Jadi, total kapasitas produksi hingga bulan September 2013 sebanyak 3.359.688 meter kubik atau 1.256,64 liter per detik.
Saat ini jumlah pelanggan PDAM Denpasar sebanyak 72.815 unit dengan rata-rata kebutuhan air setiap orang 183 liter per hari. (LHS)
PDAM Denpasar Naikkan Tarif Mulai Awal November
Senin, 21 Oktober 2013 18:07 WIB