Semarapura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Klungkung, Bali, melimpahkan berkas perkara pencurian benda sakral di pura atau "pratima" ke kejaksaan negeri setempat, Jumat.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka Amb (45) oleh pihak kepolisian diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Klungkung Gede Widatarma.
Sebelumnya Amb ditahan di Mapolres Klungkung selama dua bulan. Selanjutnya tersangka akan menjadi tahanan titipan Kejari Klungkung.
Dalam menjalankan aksinya, Amb dibantu dua rekannya, AR (35) dan So (40). Kedua nama disebut terakhir itu kini ditangani Polres Buleleng karena juga melakukan kejahatan serupa di daerah itu.
Kepada wartawan di Semarapura, Amb mengungkapkan bahwa sebelum beraksi dijemput AR dan So di Denpasar.
Selanjutnya ketiga anggota komplotan itu menjarah barang-barang berharga di sejumlah pura di Desa Pangi, Kabupaten Klungkung pada 23 Maret 2013. (M038)