Mangupura (Antara Bali) - Santunan kematian masyarakat Kabupaten Badung, Bali, pada tahun ini naik dari Rp1,5 juta per orang menjadi Rp2 juta.
"Peningkatan anggaran santunan kematian itu diberikan agar bisa meringankan beban biaya pemakaman," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa secara umum proses pencairan dana santunan kematian yiitu pihak keluarga melalui aparat desa atau banjar tinggal mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Badung.
Masyarakat yang mengajukan klaim langsung akan langsung diproses. "Proses verifikasi juga tidak membutuhkan waktu lama jika data yang dibutuhkan sudah lengkap," ujarnya.
Data yang diperlukan di antaranya surat keterangan dari kepala desa, pernyataan dari keluarga dan fotokopi kartu tanda penduduk untuk kemudian diverifikasi di Dukcapil dan untuk pencairannya di Bagian Keuangan Setda Badung.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung Nyoman Soka membatah adanya kelambanan dalam pencairan dana santuanan kematian tersebut.
"Asal semua syarat sudah lengkap dana itu secepatnya bisa dicairkan," ujarnya.
Dia berharap santunan kematian itu bisa digunakan sebagaimana mestinya dan sekaligus meringankan beban biaya keluarga korban yang ditinggalkan. (WRA)