Denpasar (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari I Nyoman Sunarta, anggota Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali.
"BPJAMSOSTEK selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlanjutan hidup keluarga," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, masing-masing ahli waris peserta BPJAMSOSTEK berhak mendapatkan santunan program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta.
"Penyerahan santunan ini merupakan momentum bagi DPD HPI agar dapat terus memberikan perlindungan bagi seluruh anggotanya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Opik Taufik menambahkan jika melihat kondisi objektif di Bali, sektor pariwisata sangat dominan. "Teman-teman yang bergerak di dunia pariwisata, khususnya anggota HPI ini juga butuh perlindungan," ujarnya.
Pihaknya fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor bukan penerima upah.
"Jadi, terus-menerus dilakukan sosialisasi. Fokus utamanya adalah tenaga kerja yang bergerak di sektor pariwisata. Salah satunya, pelaku pariwisata yang tergabung di HPI Bali," kata Opik Taufik.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
Dengan menjadi peserta, seluruh anggota HPI dapat bekerja dengan tenang, karena sudah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Namun, diharapkan keberlanjutan pembayaran iuran dapat dijaga, sehingga tidak ada peserta yang tidak mendapatkan perlindungan, karena masa kepesertaannya tidak aktif.
"Potensi peserta di sektor pariwisata di Bali cukup tinggi. Sebelumnya, lebih dari 4.000 pramuwisata yang berada di bawah koordinasi DPD HPI Bali sudah menjadi peserta. Saat itu kepesertaannya masih diberi bantuan stimulus oleh DPD HPI," ujarnya.
Namun, per 31 Mei 2021, bantuan stimulus ini berakhir. Sejak 1 Juni 2021 dan seterusnya, diharapkan mereka mendaftar atau menjadi peserta secara mandiri.
"Mudah-mudahan para peserta bisa daftar ulang, walau dari sisi iuran mereka harus bayar sendiri. Nah, kita akan kerja sama dengan HPI sebagai wadah yang menaungi mereka," ucapnya.
Opik menambahkan terkait dengan usia peserta yang dinaikkan dari 60 menjadi 65 tahun, penyesuaian di aplikasi sudah bisa dilakukan, sehingga bagi para peserta di atas 60 tahun dan di bawah 65 tahun bisa mendaftar sebagai peserta.
Sementara itu, Ketua DPD HPI Bali Nyoman Nuarta menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada anggotanya yang diterima ahli waris.
"Walaupun santunan ini tidak dapat mengganti kesedihan keluarga yang ditinggalkan, setidaknya dapat membantu keberlanjutan hidup keluarganya," ujarnya.
Nuarta mengatakan HPI Bali akan terus menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK dalam hal kepesertaan, sehingga seluruh anggota HPI Bali yang berjumlah 6.076 orang tetap mendapat perlindungan dari risiko-risiko pekerjaan.
"Dari 6.076 anggota kami, hampir 95 persen sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Yang jelas, kami melihat program ini luar biasa, sangat membantu pekerja dan memberikan proteksi bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia," ucap Nuarta.