Denpasar (Antara Bali) - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, memusnahkan 2.824 botol minuman keras impor dan lokal senilai Rp600 juta, Jumat.
Pemusnahan di halaman kantor Bea Cukai (BC) Ngurah Rai di kawasan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai itu dilakukan dengan cara dilindas kendaraan berat.
"Minuman-minuman ini berasal dari para pengecer hingga pemasoknya. Mereka sudah kami sidik dan telah mendapat putusan pengadilan, yakni tiga terdakwa sudah divonis, lainnya masih menunggu vonis," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Ngurah Rai Bagus Endro Wibowo.
Saat mendampingi Pjs Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Surjono ia menjelaskan bahwa minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen tersebut terdiri dari berbagai merk. Semua minuman yang dimusnahkan itu mengandung alkohol.
Ia mengatakan sesuai ketentuan, mulai 1 April 2010 minuman beralkohol lokal harus sudah dilekati pita cukai.
Menurut Bagus, total kerugian akibat beredarnya minuman tanpa dilekati pita cukai maupun yang memakai pita cukai palsu itu, mencapai Rp98 juta, sedangkan nilai barang yang disita dan dimusnahkan sekitar Rp600 juta.(*)