Singaraja (Antara Bali) - Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Wibawa, dengan tegas membantah dirinya telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mendapat bantuan pengurusan sertifikat tanah melalui program nasional agraria pada 2008 dan 2011.
"Laporan LSM ke polisi itu bernuansa politis menjelang pemilihan kepala desa pada Oktober mendatang," katanya di sela-sela tatap muka dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu.
Ia yang akan mengakhiri masa jabatan pertama sebagai Kades Sumberkima dua bulan mendatang. Namun dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparat kepolisian dan berjanji akan bertindak kooperatif.
"Pelaksanaan Prona" yang menyentuh kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Dan kami pun mempertanggungjawabkannya kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa," katanya.
Subawa dilaporkan ke polisi atas dugaan pungli prona pada 2008 dan 2011. Dalam mengurus sertifikat tanah melalui prona di Badan Pertanahan Nasional, masyarakat tidak dipungut biaya.
Sampai saat ini Satuan Reskrim Polres Buleleng menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan 20 orang saksi, termasuk terhadap Subawa selaku terlapor. (WRA)