Tabanan, 23/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali memperpanjang masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) 2013 hingga 31 Oktober 2013 dari sebelumnya 31 Agustus 2013.
"Perpanjangan jadwal pembayaran tersebut akibat masih banyak masalah terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), karena banyak subjek dan objek pajak tak cocok dan SPPT ganda," kata Sekretaris Kabupaten (Sekab) Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, Jumat.
Saat meninjau pelaksanaan pembayaran PBB P2 di Kantor Dispenda Tabanan, Ia mengatakan, perpanjangan masa pembayaran PBB P2 akibat masih banyak persoalan terkait teknis SPPT PBB P2.
Kebijakan itu diambil karena masih banyak data yang belum akurat dan kini sedang melakukan pemutahiran data kepada wajib pajak .
Proses pemutahiran data diharapkan bisa segera selesai. Kekacauan data akibat data yang diterima dari KPP Pratama tak sesuai dengan yang dilapangan.
Mulai tahun 2013 wewenang PBB menjadi otoritas pemerintah daerah, menerima data dari KPP Pratama. Ternyata banyak data yang harus dilakukan pemutahiran data," jelasn Wirna Ariwangsa.
Realisasi PBB P2 di Tabanan sampai buan Juli 2013 sebesar Rp 4,17 miliar atau 35,92 persen dari target. Angka ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan di APBD induk 2013 sebesar Rp13,63 miliar.
Kepada Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung (Dispenda) Tabanan, I Nyoman Sudarma menjelaskan, realisasi penerimaaa PBB tahun 2013 sejak pengalihan dari kantor pajak mengalami sejumlah kendala.
Apalagi dengan adanya perubahan pendataan dari sistem Sistep menajdi Sismiop membuat banyak objek pajak tidak terdaftar sehingag wajib pajak banyak yang tidak bisa bayar pajak.
Surat Pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang telah disebar mencapai 270 ribu lebih. Namun demikian ternyata masih banyak yang belum membayar pajak sehingga realiasi penerimaan PBB masih sangat minim. (WRA)