Mangupura (Antara Bali) - Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa mengharapkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) setempat mengoptimalkan pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah itu.
"Hal ini saya informasikan kepada Badan Pendapatan karena berdasarkan hasil pra audit (enterim) dari BPK ditemukan piutang PBB mencapai Rp106 miliar," kata Ketut Suiasa di Mangupura, Senin.
Untuk itu, Suiasa meminta segenap jajaran BPD Badung agar mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalkan piutang pajak PBB yang belum didapat ini, karena dinilai cukup besar.
Menurut Suiasa, apabila hal ini tidak dilakukan segera dikhawatirkan akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kabupaten Badung.
"Saya mengharapkan dengan adanya perubahan susunan pejabat struktural yang telah dirombak ini, dapat meningkatkan motivasi BPD untuk merealisasikan targetnya," ujarnya.
Karena itu, dia juga meminta BPD memberikan pelayanan optimal sehingga pencapaian pendapatan mampu memenuhi target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Bali, Wayan Adi Arnawa mengatakan jajarannya sudah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan surat tagihan pajak daerah khusus kepada buku empat dan buku lima yang nilai ketaatan pajaknya di atas Rp5 juta.
"Ini cukup material, indeksnya cukup besar terutama yang menjadi fokusnya badan-badan dan diperkirakan ada 369 badan yang ada di dalamnya yang memiliki piutang pajak Rp106 miliar yang kita kejar," ujarnya.
Hasil laporan BPD per 31 Oktober 2016, hasil enterim BPK Bali ditemukan Rp106 miliar piutang pajak yang belum validasi atau belum diyakini, dari hasil penyerahan kewenangan KPP kemarin.
"Dari piutang Rp106 Miliar ini, per 31 Desember 2016 pasca enterim BPK, kita sedang proses, sudah kita validasi sebesar Rp2,2 miliar lebih, sehingga sekarang posisi piutang PBB menjadi Rp104 miliar," katanya.
Saat ini BPD sedang melakukan verifikasi dilapangan terkait piutang pajak ini, dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
"Apabila subjek tidak ditemukan, kami akan komunikasikan dengan pihak UPT, apakah ada ganda subjek pajak atau tidak. Namun, apabila subyek pajak ganda maka akan dihapus salah satunya agar mengurangi lagi piutang pajak," ujarnya. (WDY)