Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyatakan setuju dengan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.
"Setuju, saya sangat setuju," katanya di sela-sela kegiatan Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Minggu.
Bahkan, menurut dia, kebijakan penghapusan PBB itu supaya diperluas, misalnya untuk kawasan jalur hijau.
Pastika berpandangan selama ini kawasan jalur hijau sulit untuk dipertahankan karena masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut merasa cukup berat untuk membayar pajak bumi dan bangunan.
Terkait dengan imbas terhadap pendapatan daerah, Pastika mengatakan tidak masalah juga karena masih ada sumber pendapatan dari sektor pajak lainnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah. PBB untuk rumah komersial, seperti restoran, "factory outlet" (FO)/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan. (WDY)
Gubernur Bali Setuju Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kamis, 8 Januari 2015 13:16 WIB