Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sawah milik warga asli setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
"Kami mengacu pada Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya menjelaskan bahwa Pajak Bumi Bangunan Pedesaan serta Perkotaan dan atau Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP) ini bisa dilakukan," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasya di Mangupura, Jumat.
Rencanan penghapusan PBB tanah milik warga asli di Badung ini sudah dihitung secara matang, teliti dan pembahasan sudah masuk di bagian hukum Pemkab Badung.
"Terkait berapa nominal pajak yang didapat dari masyarakat asli Badung, kami sudah hitung semua dan nominalnya tidak begitu besar sehingga kami berencana untuk menghapuskan pajak untuk masyarakat ini," kata Mantan Ketua DPRD Badung .
Sehingga untuk ke depannya, tidak ada lagi tanah warisan milik masyarakat asli di Kabupaten Badung menjual tanahnya karena alasan tidak bisa membayar pajak yang cukup tinggi itu.
Langkah ini, kata pria asal Desa Plaga Kecamatan Petang tu, sebagai bukti keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di Badung untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah itu.
"Dahulu memang ada sistem pajak blok, dimana tanah yang berada dekat hotel nilai jual objek pajaknya (NJOP) disamakan, sehingga memberatkan masyarakat asli Badung yang memiliki tanah tidak membangun hotel," ujarnya.
Sehingga untuk saat ini, kata Giri Prasta, akan ditata kembali NJOP lebih baik agar masyarakat yang memiliki lahan kosong di dekat hotel juga merasa ingan bebannya.
Namun, apabila tanah masyarakat yang kosong tadi dikomersialkan oleh masyarakat, maka wajib bayar pajak sesuai NJOP yang berlaku. Selain itu, Pemkab Badung juga mengenakan pajak untuk lahan milik investor yang tidak difungsikan untuk kegiatan komersil.
"Ini akan kami kenakan pajak, namun untuk masyarakat asli Badung kami tidak kenakan pajak," ujarnya.
Untuk target pembahasan ini, jelas Giri, akan dilakukan pada akhir April 2017 atau setelah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung di Pulau Dewata. (WDY)