Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta menyosialisasikan rencana pemerintah daerah setempat untuk menggratiskan (tidak memungut biaya) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
"Penggratisan PBB P2 ini kami khususkan untuk lahan yang tidak dikomersialkan dan persawahan milik masyarakat yang asli kelahiran Badung," katanya di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Senin.
Ia mengatakan, tanah masyarakat yang diperjualbelikan sudah dipastikan kena pajak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
"Ini harus kena pajak, karena bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terjadi perbuatan hukum di dalamnya dan pajaknya disesuaikan NJOP," ujarnya.
Selain itu, tanah milik investor atau masyarakat bukan asli Badung yang tidak digunakan kegiatan komersial juga dikenakan pajak. "Artinya tanah milik investor yang ditelantarkan juga wajib pajak," katanya.
Ia mengharapkan, tanah yang ditelantarkan itu dapat dibeli Pemkab Badung yang kemudian dikembalikan kepada Desa Adat untuk kepentingan masyarakat. "Dahulu PBB gratis hanya diberikan untuk ahli waris dari orangtua kepada anaknya," katanya.
Apabila masyarakat asli Badung menggunakan sebidang tanahnya untuk berdagang, Giri Prasta mengimbau kepada masyarakat untuk mengajukan surat pemberitahuan pajak terutangnya (SPPT) yang harus dipecah.
"Tanah yang digunakan tempat tinggal dipastikan gratis, sementara yang digunakan warung atau toko kena pajak," ujarnya.
Pihaknya memastikan tidak akan ada kendala, apabila masyarakat hendak memecah SPPT. "Kesulitan mungkin terjadi dahulu, namun sekarang kesulitan tidak terjadi lagi, karena pegawai kami harus melayani masyarakat," katanya.
Kebijakan ini sesuai misi dan visi Bupati-Wakil Bupati untuk membantu masyarakat atau kebijakan pro-rakyat. "Kami tidak ingin masyarakat menjual tanah karena pajak yang harus dibayar tinggi," ujarnya.
Meskipun ini digratiskan, pihaknya optimistis akan ada penambahan pendapatan dari potensi-potensi lainnya seperti pajak hotel dan restoran (PHR) dan pajak air tanah. "Target PBB P2 Badung sebesar Rp300 miliar," katanya.
Selain PBB P2 gratis, Giri Prasta juga segera meluncurkan pensertifikatan tanah gratis sesuai dengan program Presiden Jokowi. "Program pusat dalam bentuk prona, jumlahnya ditentukan atau dijatah. Namun kami akan mensertifikatkan tanah-tanah tersebut secara gratis," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wabup Badung I Ketut Suiasa, pimpinan dan anggota DPRD Badung, Sekda Badung, Kepala Bapenda, camat, lurah dan kades, pekaseh, serta 545 kepala lingkungan di Badung. (WDY)
Bupati Badung Gratiskan PBB P2
Senin, 15 Mei 2017 20:21 WIB
"Kami tidak ingin masyarakat menjual tanah karena pajak yang harus dibayar tinggi,"