Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2013 sebesar Rp11,6 miliar.
"Untuk merealisasikan target itu kami minta instansi terkait memberikan pelayanan yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Rabu.
Hingga saat ini Pemkab Tabanan telah menerbitkan 263.927 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan jatuh tempo pada 30 Agustus 2013.
"Namun kami masih menghadapi beberapa kendala, seperti adanya data objek yang ganda sehingga menghasilkan potensi penerimaan PBB semu," kata putri sulung mantan Bupati Tabanan Adi Wiryatama itu.
Wiryastuti mengungkapkan bahwa ada objek pajak yang berubah fungsi menjadi fasilitas umum, namun masih dikenakan pajak atas nama pemilik lama.
Pihaknya juga masih menemukan nilai objek pajak yang jauh di bawah harga pasar atau nilai kewajaran sehingga hal itu tidak dapat mengoptimalkan penerimaan PBB dan Biaya Penggunaan Hak atas Tanah dan Bangunan.
"Terhadap masalah ini, kami akan�menempuh langkah-langkah solutif antara lain, melakukan pemutakhiran basis data PBB, baik objek, subjek, NJOP (nilai jual objek pajak), alamat, maupun data-data penunjang lain," katanya.
Untuk memaksimalkan penerimaan PBB, Pemkab Tabanan juga telah membuka unit pelaksana teknis PBB di seluruh kecamatan dengan menyiapkan tenaga yang sudah memiliki klasifikasi untuk melaksanakan tugas itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Sudarma optimistis mampu merealisasikan target penerimaan PBB tahun ini.
"Dengan adanya UPT di setiap kecamatan, wajib pajak tidak perlu berbondong-bondong ke kantor Dispenda untuk membayar PBB," katanya. (GDE)
Pemkab Tabanan Targetkan PBB Rp11,6 Miliar
Rabu, 17 April 2013 18:26 WIB