"Saya mendukung wacana pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut," katanya di Denpasar, Minggu.
Walau ada wacana penghapusan PBB tersebut, menurut dia, bukan berarti semua jenis PBB, melainkan ada pemisahan antara pajak bumi dan pajak bangunan.
"Itu nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan," ucap politikus Partai NasDem.
Agung Widiada menjelaskan bahwa pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali, yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang.
"Sedangkan pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos, rumah toko, dan restoran," katanya.
Ia mendorong pemerintah agar tidak memungut pajak rumah pribadi dan bangunan untuk kegiatan sosial. Dalam perspektif tersebut bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan.
"Memang dalam pendapatan asli daerah ada sedikit pengaruh. Tetapi pemerintah dalam penganggaran APBD diharapkan menggarap skala perioritas dengan adanya penghapusan PBB tersebut," katanya.(I020/adv)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.