Seminyak (Antara Bali) - Hotel Grand Balisani Suites yang terletak di kawasan Petitenget, Seminyak, Bali, akan dilelang setelah Pengadilan Negeri Denpasar melakukan sita eksekusi terhadap akomodasi wisata tersebut, Senin.
"Kami melakukan tindak pendahuluan sita eksekusi terhadap dua bangunan hotel yang terletak di Batu Belig, Petitenget dan Legian, Kuta," kata Juru Sita PN Denpasar Komang Bayu Wirawan usai membacakan mengenai sita eksekusi tersebut.
Luas tanah yang dipermasalahan ada dua yakni di Legian seluas 3.850 meterpersegi dan 12.800 meterpersegi terletak di Batu Belig.
Dia menjelaskan, dalam tindak pendahuluan ini diturunkan tim penafsir independen yang akan melakukan pengukuran dan penilaian bangunan yang ada di hotel itu.
Tim penafsir itu berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik Muttaqin Bambang Purwanto dan rekan.
"Tujuan dari penafsiran tersebut untuk menentukan nilai jual dari bangunan yang akan dilelang tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, dasar sita eksekusi itu adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 277 Pk/Pdt/2012.
Sementara itu Martin Suryana selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan, perkara tersebut terjadi sejak 2006, namun bukan merupakan sengketa kepemilikan tapi perselisihan antarpemilik hotel.
"Hotel itu dibeli pada 2001 oleh tiga pemilik yakni Lie Thien Ping, Soehardjo Gondo dan Hendy Setiawan. Mereka memiliki komposisi yang berbeda-beda atas hotel itu, yaitu Lie 45 persen, Gondo 45 persen dan Hendy (10) persen," ucapnya.
Permasalahan timbul karena di antara para pemilik terjadi ketidakharmonisan akhirnya terjadi pecah kongsi. (IGT)
