Ketua Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andry Rachawan, mengatakan hal itu di hadapan ratusan warga Desa Adat Kuta dan karyawan hotel tersebut, Kamis.
"Jaminan itu kami tuangkan dalam surat yang ditujukan kepada tim kurator mengenai lelang harta pailit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) sebagai pengelola. Surat tersebut sudah diketahui oleh kepala kantor lelang," katanya.
Dia menjelaskan, surat itu berisi pelarangan pengajuan lelang kembali terhadap aset perusahaan yang dipailitkan tersebut.
Sementara itu, I Gusti Agung Made Agung, koordinator aksi demo, mengatakan, pihaknya menerima keputusan pembatalan lelang tersebut untuk sementara waktu.
"Pada Selasa (29/5), kami akan menerima surat itu secara resmi, jika pihak kantor lelang mengingkari janji maka akan dikerahkan masa lebih banyak lagi," katanya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.