Denpasar (Antara Bali) - Komisaris Utama PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) I Made Paris Adnyana dituntut lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Argita Candra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf a,b,c dan e Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang Undang No.25 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Oleh karena itu terdakwa dituntut hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan penjara dua bulan," katanya.
Jaksa mengatakan, sejumlah uang yang berada di beberapa rekening bank di wilayah Pulau Dewata akan dikembalikan kepada para nasabah Balicon.
Uang yang berada di beberapa rekening itu sekitar Rp330 juta, akan dikembalikan kepada nasabah melalui Kurator Marsanulina Manurung. (IGT)