Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta menganggap perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) di daerahnya tidak beres.
"TKI Bali kerap menjadi objek eksploitasi, mulai dari dipungut biaya tinggi oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), ditipu, tidak diberangkatkan, hingga diberangkatkan secara ilegal," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat seputar perekrutan, khususnya menyangkut biaya perekrutan yang tinggi, pungutan liar, dan penipuan.
Selain itu mengenai perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri, namun ketika calon TKI datang untuk mendaftar, mereka malah dikenai atau dipungut uang pendaftaran berkisar Rp300 hingga Rp500 ribu tetapi tidak ada kejelasan atau tindak lanjut.
Menurut Parta, yang melakukan modus seperti itu ada PPTKIS ilegal. "Walau memang calon TKI ini diberangkatkan kerja ke luar negeri, tapi pungutan terlalu tinggi dan tidak sesuai ketentuan yang ada," kata politisi PDIP itu.
Sementara itu, Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh membenarkan masih adanya bentuk-bentuk eksploitasi dari PPTKIS terhadap calon TKI, seperti pungutan hingga puluhan juta rupiah, penipuan, bahkan pemberangkatan TKI secara ilegal.
Menurut Pageh, selama ini memang masih ada pungutan-pungutan liar oleh pihak PPTKIS kepada calon TKI yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. "Pungutan itu berkisar Rp40-60 juta untuk pekerja kapal pesiar, Rp20-30 juta untuk pekerja spa, dan untuk pekerja di bidang perhotelan sampai Rp20 juta. Alasannya pungutan itu digunakan untuk biaya pemberangkatan," katanya. (LHS)