Jakarta (Antara Bali) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuat peta ekoregion yang lebih detail bila ekoregion memang akan diterapkan dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
"Peta ekoregion skala 1:500.000 ini memang diperlukan, tetapi masih terlalu besar sehingga belum dapat dioperasionalkan di daerah-daerah. Maka, KLH didorong untuk membuat peta ekoregion lebih detail," kata Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas Max Hasudungan Pohan di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara Peluncuran Peta dan Deskripsi Ekoregion Nasional yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut dia, KLH masih perlu membuat peta ekoregion untuk skala kabupaten/kota, yaitu peta yang berskala sekitar 1:250.000 agar pemerintah daerah dapat menerapkan ekoregion dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang di daerahnya masing-masing.
Selanjutnya, Max mengatakan bahwa bagi daerah-daerah yang memang sudah membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) nantinya dapat melakukan penyesuaian dengan ketentuan dari peta dan deskripsi ekoregion.
"Ada periode lima tahun sekali untuk daerah melakukan evaluasi terhadap pembangunan dan RTRW yang telah diterapkan. Pada saat itu, pemda dapat memasukkan elemen baru ekoregion dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang di wilayahnya," ujarnya. (*/WRA)