Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mewajibkan para anggotanya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan pertambangan.
"K3 itu merupakan ruh suatu perusahaan dan jika tidak bisa menerapkan secara optimal sebaiknya perusahaan itu ditutup karena akan membahayakan keselamatan tenaga kerjanya," kata Ketua APBI Bok Kamandanu di Nusa Dua, Bali, Senin.
Menurut dia, selain untuk keselamatan tenaga kerjanya, K3 juga menjadi acuan untuk bisa meningkatkan produksi sebuah perusahaan.
Untuk mengawasi penerapan K3 tersebut pemerintah melakukan pengawasan secara rutin dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggarnya.
Sementara itu, APBI juga memperlombakan K3 pada perusahaan sehingga keselamatan kerja itu bukan hanya sebagai simbol atau sekadar formalitas, tetapi juga diterapkan secara optimal. (WRA)
APBI Wajibkan Anggota Tingkatkan K3
Senin, 3 Juni 2013 15:26 WIB