Denpasar (Antara Bali) - Saed Shabazi (34), warga negara Iran, terdakwa pemilik 22 butir kapsul narkoba yang "ditelurkan" lewat duburnya, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sigit Susanto SH, Jaksa I Gusti Gede Putu Atmaja SH mendakwa Saed Shabazi bersalah telah dengan sengaja membawa dan memiliki narkoba yang diletakkan di dalam perutnya.
Polisi yang menangani kasusnya, dari dalam perut terdakwa berhasil mengeluarkan sebanyak 22 buah kapsul yang berisi narkoba jenis shabu-shabu seberat 162 gram, kata jaksa.
Selain pembacaan dakwaan, pada sidang perdana itu juga dihadirkan lima saksi, masing-masing dua dari kepolisian, dua petugas bea cukai dan seorang saksi dari rumah sakit Bali International Medical Center (BIMC) Denpasar.
Dalam kesaksiannya, seorang anggota polisi mengaku hanya mengamankan terdakwa setelah dia ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai Bali, pada 21 Desember 2009.
"Saya tidak melihat terdakwa membawa narkoba, saya hanya mengamankan dia yang diduga membawa narkoba yang dimasukkan dalam perutnya," ujar saksi polisi.
Sementara saksi Indra Praeka Nata, yang merupakan perawat BIMC mengaku telah menunggui terdakwa selama proses mengeluarkan kapsul shabu-shabu yang berada dalam perutnya.
"Kapsul yang berisi narkoba itu dikeluarkan dari dalam perut Shabazi melalui dubur, layaknya orang yang sedang buang air besar," kata saksi Indra.
Saksi sempat menuturkan bahwa proses pengeluaran kapsul itu menghabiskan waktu lebih dari sepuluh jam.
Saat harus "bertelur", Shabazi yang tercatat beralamat di Hiyaban 001 M 0eteri AHD Koche Shahid Marhanati Felake 37 itu, harus diberi infus guna menghindari dehidrasi, ujar saksi.
Dikatakannya, karena terdakwa tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya menguasai bahasa Persia, maka selama berada di rumah sakit petugas medis hanya bisa menggunakan bahasa isyarat.
Jaksa mengungkapkan, petugas menangkap terdakwa setelah curiga dengan gerak geriknya saat datang di terminal kedatangan internasional pada 21 Desember 2009, sekitar pukul 19.00 Wita.
Shabazi bersama dua rekannya tiba di Bali dengan pesawat Qatar Airways yang berangkat dari Iran. Hanya saja yang diketahui membawa shabu-shabu adalah Shabazi.
Barang haram tersebut ditelan terdakwa untuk mengelabuhi petugas, namun di pintu keluar bandara terdeteksi oleh perangkat X-ray yang terpasang. Dari temuan itu, Shabazi digiring petugas dan diminta untuk "menelurkan" kapsul narkoba yang dia telan sebelumnya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Shabazi dengan pasal 112 dan113 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimalnya hukuman mati," ujar Jaksa Atmaja.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lain, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.(*)