Jakarta (Antara Bali) - Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup.
"Kewenangan menteri itu diatur di dalam Pasal 63 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup," kata Asep dalam keterangannya seperti disampaikan Heri Fandi Okta diterima Antara Riau, Rabu.
Oleh karena itu, lanjut dia, penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH bila ingin menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup.
Hal itu terkait keterangan dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Kukuh Kertasafari, Jumat (24/5). Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih.
Sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi dan ahli di bidang hukum lingkungan dan para ahli bioremediasi dari ITB, IPB, dan Lemigas.
Menurut Asep, atas dasar UU No. 32/2009 itu, kewenangan menyatakan ada-tidaknya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup. (*/WRA)