Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Bali memanggil Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terkait sejumlah sengketa tanah di wilayah itu yang hingga saat ini belum tuntas.
"Kami telah menyampaikan surat pemanggilan kepada Camat Kuta Selatan Wayan Puja, dan dijadwalkan Selasa (28/5), terkait sengketa tanah yang membuat warga resah. Terlebih harga tanah di sana cukup tinggi," kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan sengketa tanah yang baru seperti yang dilaporkan warga Banjar Tengah, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, tentang kendala masalah tanah yang sebenarnya menjadi hak pelapor.
"Sesuai dengan laporan masyarakat atas nama Ketut Zipon tertanggal 25 April 2013 alamat Banjar Tengah, Kelurahan Tanjung Benoa. Tanah yang dipermasalahkan itu secara hukum formal milik pelapor. Awalnya pelapor memilki tanah 46 are kemudian dijual 30 are," katanya.
Ia mengatakan sisanya 16 are letaknya persis di gulungan ombak di Tanjung Benoa. Tanah itu memang timbul tenggelam dan ketika itu mau disertifikatkan, permohonan penyertifikatan tidak mau ditandatangani camat, padahal Bendesa Tanjung Benoa dan Lurah Tanjung Benoa mau menandatangani.
"Untuk itu, kami ingin minta informasi dan penjelasan secara langsung, kenapa camat tidak mau tanda tangan," kata politikus PDIP ini.
Ia mengatakan sebenarnya di Bali banyak kasus-kasus seperti ini. Namun banyak yang tidak dipulikasikan kepada masyarakat. (*/ADT)