Samarinda (Antara Bali) - Pihak sekolah di Kalimantan Timur, dilarang menjual buku, baju atau bahan seragam serta memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada anak didik karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.
"Ini harus menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik di daerah ini sebab hal tersebut akan berkonsekuensi terjadinya pelanggaran hukum," ungkap Staf Ahli Gubernur Kaltim Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto, pada pembukaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kaltim, melalui siaran pers Humas dan Protokol Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim, Rabu.
Perda itu, kata dia, merupakan jawaban terhadap berbagai keluhan masyarakat, terkait penjualan buku, baju atau bahan seragam sekolah serta biaya bimbingan belajar dan sejumlah pungutan lain yang dirasa memberatkan.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim mengajak seluruh Pemkab dan Pemkot di Kaltim untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di daerah dengan menerapkan peraturan daerah tersebut yang juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di segala tingkatan.
"Kepada seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelembagaan, saya mengajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan yang lebih baik demi terwujudnya masa depan anak cucu di masa depan dengan bekal pendidikan yang berkualitas," kata Dwi Nugroho Hidayanto.
Walaupun perda itu telah disahkan pada 2010, namun menurut dia, sosialisasi tetap harus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari penjelasan dalam perda tersebut. (LHS)