Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar modus pelaku pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi dengan omzet Rp10 juta per bulan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta di Denpasar, Rabu mengatakan pelaku Simplisius Anggul (39) mengoplos gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas berukuran 12 Kg.
Pelaku ditangkap di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 26 Agustus 2025.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, gas-gas tersebut dijual di seputaran Kuta Utara. Setelah dioplos langsung diedarkan," kata Sadiarta.
Sadiarta menjelaskan tersangka SA melakukan pengoplosan sejak tahun 2023. Setiap melakukan pengoplosan SA membeli 50 tabung gas dari seorang yang bernama LCR yang tinggal di wilayah Sangeh, Badung dengan harga Rp23 ribu per tabung.
Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Kemudian pelaku menjual gas LPG 12 Kg dengan harga Rp175 ribu/tabung.
Mantan Kapolres Karangasem itu menjelaskan kasus tersebut terungkap sebagai bentuk respon kelangkaan gas LPG yang terjadi di Bali.
Sadiarta menjelaskan pada Selasa 26 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara Badung.
"Saat itu, SA sedang mengangkut tabung gas. Petugas kemudian meminta izin kepada yang bersangkutan untuk memasuki area belakang rumah SA hingga akhirnya petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG," ujarnya.
Di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan. Setelah diinterogasi, SA mengakui perbuatannya hingga dibawa ke Mapolda Bali.
Sementara itu, Kasubdit IV Distreskrimsus Polda Bali Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan dari hasil pengoplosan gas LPG tersebut pelaku SA bisa membeli
satu unit mobil Suzuki Pick up warna putih Nopol DK8401AF.
Menurut Agustinus, pendapatan SA dari hasil kejahatan pengomposan gas itu sebesar Rp10 juta per bulan, sehingga yang bersangkutan mampu untuk membeli mobil pribadi.
"SA belajar otodidak dalam melakukan pengoplosan dengan menggunakan sebuah besi," ujarnya.
Pihaknya pun akan mencari keberadaan LCR yang diduga menjual gas LPG 3 Kg kepada tersangka SA.
Agustinus mengimbau pemilik usaha hotel, restoran, dan kafe agar membeli gas dari agen-agen resmi bukan dari hasil oplosan.
Baca juga: Polisi segel SPBU di Denpasar diduga oplos Pertalite
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar pengoplosan LPG beromzet miliaran di Gianyar
Baca juga: Polda Bali bongkar pengoplosan LPG subsidi di Denpasar
Baca juga: Polisi Bali sita puluhan tabung LPG dari pengoplos
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pengoplos Elpiji di Jimbaran
