Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menangguhkan penahanan tersangka pengoplosan gas elpiji I Wayan Rawan (61) karena yang bersangkutan sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Senin, menepis isu bahwa tersangka dilepaskan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali.
"Diluruskan bukan dilepas. Kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit, jadi oleh teman-teman penyidik bukan dilepas, tetapi penangguhan penahanan wajib lapor," kata dia.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penanganan perkara kasus tersebut masih dalam penanganan Distreskrimsus sehingga tidak ada pelepasan tersangka. Penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penangguhan penahanan atas dasar prinsip kemanusiaan.
"Jadi, dalam penegakan hukum kami pastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak mengawal prosesnya," kata dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus segera dikirim berkas perkara istilahnya pengiriman tahap satu diteliti oleh jaksa.
Jansen membantah informasi yang menyebutkan ada setoran untuk Polda Bali sebesar Rp50 juta sehingga pihaknya melakukan penangguhan tersangka.
"Itu saya jamin menurut teman-teman penyidik itu tidak ada dan kalau memang ada bukti silakan dibawa ke Propam. Ada Propam yang bisa menindak setiap pelanggaran anggota, bahkan secara internal kami ada Itwasda, pengawasan dalam menjalankan kegiatan tupoksi," katanya.
Ia melanjutkan, "Apabila masyarakat mengetahui dan ada bukti jadi jangan cuma katanya. Kalau ada bukti, silakan bawa, saya jamin sebagaimana perintah Kapolda tidak ada hal-hal seperti itu," pungkas Jansen.
Sebelumnya, tersangka Wayan Rawan ditangkap atas dugaan pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kg.
Sebelumnya, tersangka Wayan Rawan ditangkap atas dugaan pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kg.
Tersangka menyiapkan tabung kosong gas LPG nonsubsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm, lalu memasukkan pipa tersebut ke dalam valve tabung gas LPG 12 kg.
Dikatakan pula oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M.Iqbal Sengaji saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, bahwa pelaku IWR ditangkap di belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 Wita.
Dikatakan pula oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M.Iqbal Sengaji saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, bahwa pelaku IWR ditangkap di belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 Wita.
Saat ditangkap Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, pelaku sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 kg.