"Pelaku memindahkan (mengoplos) isi gas LPG dalam tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya di Polres Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Sementara untuk keuntungan yang diperoleh cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama berada di Bali. "(Terkait jumlah) masih pendalaman berapa," katanya.
Baca juga: Pertamina: Konsumsi avtur dan LPG di Jatimbalinus naik
Baca juga: Pertamina: Konsumsi avtur dan LPG di Jatimbalinus naik
Selain itu, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ekonomi sebagai mata pencaharian tambahan, dan untuk memperoleh keuntungan dengan cepat.
Kegiatan mengoplos gas bersubsidi itu sudah dilakukan oleh pelaku kurang lebih selama satu tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 20 buah tabung gas LPG 12 kg, 85 buah tabung gas LPG 3 kg, 20 batang stik besi dan satu buah timbangan digital, yang diduga digunakan untuk mengoplos.
"Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pertamina: konsumsi BBM dan LPG di Bali meningkat 70 persen
Putu Ika mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (30/4) di areal rumah kos yang beralamat di Jalan Klimunan Nomor 18 Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.