Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa proses penyegelan lima mobil yang terkait dengan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq sudah sesuai prosedur hukum.
"Tidak benar ada surat atau ketentuan prosedur hukum yang dilanggar, sudah jelas prosedur sesuai hukum acara dan memang biasa dilakukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat malam.
Ia menjelaskan bahwa pada Senin (6/5), salah salah satu saksi yang dipanggil untuk Luthfi adalah Ahmad Zaky, ia dipanggil pada pukul 09.00 WIB tapi baru datang setelah makan siang.
"Pada pemeriksaan diketahui bahwa ia adalah seorang yang berperan untuk mengalihkan mobil-mobil dari LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dari satu rumah ke satu tempat lain, oleh karena itu pada pukul 20.30 WIB diajak ke tempat itu ternyata tempatnya di gedung DPP PKS," jelas Bambang.
Artinya menurut Bambang, Zaky diundang oleh penyidik dengan membawa lengkap surat perintah penyitaan, penggeledahan dan "printer" serta komputer untuk membuat berita acara penyitaan.
"Sampai di sana Zaky diminta untuk menunjukkan di mana mobil itu berada, kalau tidak salah mobil tiga, Carravele, Mazda CX9, dan ada satu lagi, ada yang dimiliki LHI dan orang lain, setelah diketahui tempatnya diminta kepada Zaky untuk bertemu siapa yang dituakan di sana dan di mana kunci mobil," tambah Bambang. (*/M038)