Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar diminta menyamakan hak sipil umat Konghucu dengan pemeluk agama lain di Indonesia.
"Kami butuh perlakuan yang sama, misalnya di KTP umat kami ditulis agama Konghucu," kata Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Kabupaten Gianyar Yuan Anton Yogi Saputra, Rabu.
Selain itu, dia juga meminta Pemkab Gianyar memasukkan pelajaran agama Konghucu pada peserta didik mulai tingkat sekolah dasar hingga menengah.
"Dengan adanya pelajaran itu, maka anak-anak kami bisa memahami agama Khonghucu di bangku sekolah," kata Yuan seusai menemui Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata.
Kepada Bupati, dia menjelaskan bahwa agama Konghucu telah diakui keberadaannya di Indonesia pada era Pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat-Istiadat Cina.
Di Kabupaten Gianyar sampai sekarang hanya ada 20 orang yang di KTP-nya tertulis agama Khonghucu, sedangkan jumlah klenteng ada dua, yakni Cong Poo Kong di Jalan Dipta Gianyar dan Kim Say Bio di Jalan Raya Blahbatuh.
Sementara itu, Bupati Agung Bharata berjanji akan melindungi umat Khonghucu di daerahnya. "Kami juga meminta pejabat terkait untuk memberikan perhatian kepada umat Konghucu yang mengurus administrasi kependudukan," katanya. (IPA/M038)