Denpasar (ANTARA) - Yayasan ISKCON-Indonesia menyambut baik dikeluarkannya surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai kasus hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Yayasan ISKCON Indonesia di Bali.
"Kami sangat berterima kasih atas proses penyelesaian permasalahan ini oleh Komnas HAM dengan dikeluarkannya surat rekomendasi dengan Nomor Surat 30/R/MD.00.00/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021," kata Sekretaris Jenderal Yayasan ISKCON-Indonesia Putu Wijaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Kamis.
Surat rekomendasi dari Komnas HAM tersebut sebagai respons atas surat pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Bali dengan Nomor 01/ISKCON-IND/VI/2021 yang dilaporkan pihaknya pada 3 Juni 2021.
Baca juga: ISKCON - Utah State University adakan webinar "Global Seminar on Hinduism"
Dalam surat rekomendasi Komnas HAM tersebut, di antaranya berisi agar Gubernur Bali menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan para pengikut ISKCON Indonesia dan Perkumpulan ISKCON di tempat-tempat ibadah yang selama ini digunakan.
Selanjutnya, menyediakan ruang dialog dan menetapkan zona damai di masing-masing tempat ibadah dalam upaya penanganan permasalahan ini dengan memberikan ruang kepada PHDI untuk memfasilitasi upaya dialog.
Selain itu, Gubernur Bali agar menjamin pemenuhan hak atas rasa aman dengan mengedepankan dialog partisipatif antar-elemen masyarakat dan menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada.
Komnas HAM juga meminta kesiapan dan kesediaan Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Yayasan ISKCON Indonesia, Perkumpulan ISKCON Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali untuk melaksanakan pertemuan bersama Komnas HAM yang bertindak selaku mediator HAM.
"Dengan adanya surat rekomendasi itu, kami berharap seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memahami keberadaan badan hukum Yayasan ISKCON-Indonesia dan bisa saling menghormati hak-hak beragama serta saling toleransi dan menghargai satu dengan yang lain," ujar Wijaya.
Dia menegaskan, Yayasan ISKCON-Indonesia sudah sah secara hukum dan memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-5791.AH.01.04. TAHUN 2013/C – 235.HT.01.02.TH 2006 dan terdaftar pada Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 1045/DJ.VI/BA.00/8/2018.
"Yayasan ISKCON-Indonesia sejak awal berdirinya sudah berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan ketenteraman masyarakat dengan tidak melakukan ekspresi agama dan keyakinan yang berlebihan serta tidak merendahkan masyarakat lainnya," ucapnya.
Pada saat yang sama, para "bhakta" bisa tetap mempertahankan kegiatan keagamaan dresta (adat budaya) Bali bersama masyarakat umum dan kegiatan bhakti yoga untuk kemajuan spiritualnya dilaksanakan di ashram dan di rumah secara pribadi.
Baca juga: Perkumpulan ISKCON Indonesia siap berdialog untuk kerukunan
Ia mengharapkan Gubernur Bali, Kapolda Bali, PHDI Provinsi Bali, serta MDA Provinsi Bali, dapat memahami posisi badan hukum Yayasan ISKCON-INDONESIA dan bisa menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai secara objektif agar tetap membuat suasana aman dan damai.
"Kami akan selalu mengupayakan penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjuangkan hak-hak kami," ujarnya.
Wijaya menegaskan pihaknya hanya melaksanakan kegiatan pelatihan bhakti yoga di ashram/pasraman yang menjadi tanggung jawab dari Yayasan ISKCON-Indonesia atau tempat ataupun tempat tinggal dari para bhakta yang bernaung di Yayasan ISKCON-INDONESIA.
"Tuduhan selama ini oleh beberapa oknum yang menyatakan bahwa Yayasan ISKCON-INDONESIA melakukan tindakan pelecehan/mendiskreditkan tradisi dan budaya Hindu di Bali adalah tidak benar," katanya.
Dia mengatakan tindakan persekusi atau main hakim sendiri ini berdampak tidak hanya di Bali, tetapi juga berdampak sampai ke Provinsi NTB.
Dugaan persekusi, pengancaman pembunuhan, dan pengusiran serta perusakan properti pribadi terhadap Pengurus Cabang Yayasan ISKCON Indonesia terjadi di Desa Sukamaju, Lunyuk, Sumbawa, NTB yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Pihaknya berharap ke depannya agar kejadian persekusi ini tidak terjadi lagi pada Yayasan ISKCON-INDONESIA baik di Bali dan di seluruh Indonesia serta kepada siapa pun yang lain.
Bidang Hukum Yayasan ISKCON-Indonesia Dewa Krisna Prasada mengatakan pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Polres Sumbawa yang tercatat pada tanggal 3 September 2021 dengan dugaan tindak pidana perusakan barang pribadi dan ancaman.
Yayasan ISKCON-Indonesia sambut baik rekomendasi Komnas HAM
Kamis, 9 September 2021 13:44 WIB