Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menagih komitmen presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi), atas penegakan
perlindungan dan pemajuan hak beragama, berkeyakinan dan beribadah.
"Dalam visi dan misinya Presiden terpilih berkomitmen atas
penegakkan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak
beragama, berkeyakinan dan beribadah, namun patut dimasukkan ke dalam
program prioritas kerja nyata di awal pemerintahan baru," ujar
Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, dalam konferensi pers di Jakarta,
Kamis.
Imdadun menyampaikan sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan
beragama, yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di
kabinetnya.
Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan
melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian
Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia
Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan
jamaah mushalla di Denpasar, Bali.
Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian
Rumah Ibadat, karena PBM itu dinilai diskriminatif.
"Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah
ibadat pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat
mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar," ujar dia.
Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan
Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, karena kebijakan itu
dinilai formal dan substansial bertentangan konstitusi.
"Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia," kata dia.
Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan
penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi
sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan
prioritas Presiden terpilih. (WDY)
Komnas HAM Tagih Komitmen Kebebasan Beragama Jokowi
Kamis, 4 September 2014 14:03 WIB